KAPUAS - Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan (ATR BPN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), melaksanakan rapat Panitia B di mess Divisi 1 PT Kapuas Sawit Sejahtera (PT KSS), mandomai, Kapuas, Rabu (12/1/22).
Hal tersebut untuk melanjutkan proses, dari Izin Usaha Perkebunan (IUP) ke proses Hak Guna Usaha (HGU), yang meliputi proses pembuatan Peta Kadastral areal perkebunan PT KSS, yang berada masuk di Kelurahan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Ada 11 (Sebelas) poin hasil kesimpulan rapat Panitia B tersebut, yang pada intinya pihak PT KSS diberikan waktu 30 hari kedepan melengkapi berkas administrasi.
"Apabila tidak bisa di lengkapi dalam waktu tersebut, permohonan akan dipending Syistim, " kata Pihak ATR BPN Kalteng.
Menyingkapi hasil rapat putusan Panitia B tersebut, perwakilan lima desa yang tanahnya dicaplok, menolak dengan tegas peta Kadastral yang akan dasar penerbitan HGU PT KSS.
Alasannya, karena tanah / lahan nya sudah digarap pihak perusahaan dan ditanami Kelapa Sawit.
"Kami minta dikembalikan hak kami sebagai masyarakat, yang lahan perkebunan sudah diambil pihak KSS, " kata Kalpendi, mewakili masyarakat.
Selain itu juga, kuasa hukum masyarakat Apriel H Napitapolu, SH akan mengambil upaya hukum dan pergerakan masa.
"Jadi kesimpulannya, menolak peta Kadastral PT KSS dan upaya yang akan kami lakukan selain hukum dan pergerakan masa, " ucap Apriel saat jumpa persnya, Rabu (12/1/22).
Lima desa yang masuk dalam peta Kadastral PT KSs, Mandomai, Anjir kalampan, Pantai, Penda Ketapi danTeluk Hiri.