Diduga Pihak PT Graha Inti Jaya Adu Domba Kelompok Tani KSU Handep Hapakat

    Diduga Pihak PT Graha Inti Jaya Adu Domba Kelompok Tani KSU Handep Hapakat
    Gambar: Saat Tim Legal PT Graha Inti Jaya berada di salah satu desa bersama kelompok tani di Kecamatan Kapuas Barat

    KAPUAS - Pengurus Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat (KSU HH) berdasarkan akta intergritas yang dimiliki hingga saat ini merupakan pengurus sah berdasar aturan dan hukum Republik Indonesia. 

    KSU Handep Hapakat adalah badan usaha yang menaungi 9 kelompok tani plasma yang bermitra dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Graha Inti Jaya (PT.GIJ), lokasi areal perizinan masuk di 7 desa Wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

    Dalam beberapa hari terakhir ini, pihak perusahaan PT GIJ dalam peranannya sebagai mitra dalam pembangunan dan pengelolaan kebun petani plasma yang dikelola oleh pihak KSU Handep Hapakat. 

    Diduga telah melakukan upaya - upaya ilegal yang bukan ranah dan hak nya sebagai pengurus Koperasi yang telah dipercayakan petani plasma yang tergabung didalam KSU Handep Hapakat. 

    Muliadi, badan pengawas KSU Handep Hapakat, menegaskan apa yang selama ini terjadi ditengah - tengah masyarakat kelompok tani Plasma kemitraan PT GIJ,  diduga ada upaya mengadu domba antara  petani plasma dengan pengurus KSU Handep Hapakat. 

     "Saat ini upaya pemecahan sudah dilaksanakan secara dor to dor oleh pihak PT Graha Inti Jaya, kepada petani plasma KSU Handep Hapakat, " kata Muliadi badan pengawas KSU Handep Hapakat, Kamis (20/06). 

    Dijelaskannya kembali, bahwa upaya - upaya tersebut dibuktikan tim - tim dari pihak PT GIJ terutama diduga Tim Legal Perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, bergerilya ke masyarakat kelompom tani yang secara langsung diundang oleh kepala desa setempat. 

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh media ini, terdengar bahwa pihak yang diduga salah satu legal PT GIJ, menyampaikan beberapa hal yang dirasa bukan hak dan ranah dia selaku Legal Perusahaan. 

     "Sesuai AD/ART Koperasi, bahwa semua hal terkait keputusan dan kebijakan yang dianulir oleh pengurus KSU Handep Hapakat, adalah keputusan bersama bukan kepentingan koperasi, " tegas Muliadi ini menyampaikan. 

    Seperti bukti yang dimiliki media ini, terdengar suara yang diduga suara salah satu Legal PT GIJ, mendoktrin/mengajarkan kepada anggota kelompok tani KSU Handep Hapakat, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. 

    Disampaikannya, bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah uang hasil kebun plasma milik petani kepada KSU Handep Hapakat dari PT GIJ,  seolah - seolah membuat paradigma bahwa pengurus KSU Handep Hapakat selama ini diduga mempergunakan uang milik anggota koperasi demi kepentingan pribadi. 

    Dalam bukti yang dimiliki, dapat dinilai ada upaya Intervensi dan upaya adu domba yang telah dilakukan oleh oknum PT GIJ. Seharusnya pihaknya harus menghargai apa yang telah disampaikan berupa telah menyerahkan permasalah ini ke pihak Tim Penangganan Konflik Sengketa (PKS) perkebunan kelapa sawit Kabupaten Kapuas. 

     "Inilah membuktikan, upaya - upaya pihak yang diduga Tim Legal PT GIJ, agar pengelolaan lahan ini secara penuh diduga pihaknya yang mengelola dan menghilangkan tanggung jawabnya untuk mengembalikan SHM yang seharusnya sudah dikembalikan ke petani plasma, " uraiannya. 

    Sementara itu, berdasarkan berita acara notulen rapat antara KSU Handep Hapakat dengan dua kelompok tani di desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat. 

    Inti poin dalam rapat tersebut, pihak kelompok tani plasma dibawah pengelolaan KSU Handep Hapakat, menyatakan bahwa meminta kepada pihak PT GIJ untuk segera mengembalikan semua SHM yang telah dijaminkan (collateral) ke Bank CIMB Niaga Tbk. 

    Selain itu apa yang diisukan selama ini terkait dana KSU yang telah di berikan oleh pihak PT GIJ kepada KSU Handep Hapakat, pihak petani plasma tersebut tidak mempermasalahkan pihak pengurus KSU Handep Hapakat, hal itu akan dibicarakan setelah pihak PT GIJ melakukan pelunasan terhadap hutang (kredit) di Bank CIMB Niaga Tbk. 

     "Maka dengan ini, dengan tegas kami sampaikan, agar pihak PT GIJ segera mengembalikan SHM yang telah di dianggunkan di Bank CIMB Niaga Tbk, " tutup Muliadi ini. (//) 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    PT Graha Inti Jaya Diduga Telah Melakukan...

    Artikel Berikutnya

    Badan Pengawas Koperasi: Dana Talangan Bukan...

    Komentar

    Berita terkait