KAPUAS - Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan Personel Ditpolairud sambangi warga yang ada di bantaran sungai maupun pesisir pantai Kalimantan Tengah, Minggu (26/2/23)
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.
Kebakaran hutan dan lahan adalah kejadian berulang setiap tahun yang pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat, namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama.
“Untuk mendukung upaya pemerintah mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, kami menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakarah hutan dan lahan agar masyarakat Tidak melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar, Tidak meninggalkan bekas api unggun dalam keadaan bara api yang masih menyala, Tidak membuang puntung rokok di serasah hutan serta apabila melihat adanya kebakaran segera menyampaikan informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait di wilayah terdekat, ” ujar Dirpolairud Polda Kalteng Kombes. Pol. Boby Pa’ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Ka Mako Perwakilan Batanjung Bripka Djoni.